Manajemen
Home / Manajemen / Transformasi Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Transformasi Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Table of Contents+

    industrikonstruksi.com – Transformasi sistem pertanahan di Indonesia sedang memasuki babak baru. Dalam kurun waktu kurang dari satu dekade, percepatan pendaftaran tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mengubah wajah administrasi pertanahan nasional secara signifikan.

    Jika pada periode 1961–1997 Indonesia hanya mampu memetakan sekitar 20 juta bidang tanah melalui program PRONA (Pendaftaran Sporadis), dan meningkat menjadi 46 juta bidang hingga tahun 2016, maka sejak implementasi PTSL pada 2016 hingga 2024 angka tersebut melonjak drastis menjadi 114 juta bidang. Hingga September 2025, tercatat sekitar 123 juta bidang tanah telah terdaftar, mendekati target nasional 126 juta bidang yang dicanangkan pemerintah.

    Capaian ini bukan sekadar angka statistik, melainkan fondasi penting menuju Kadaster Lengkap, sistem pertanahan yang menyajikan informasi spasial dan legal setiap bidang tanah di Indonesia secara akurat, transparan, dan terintegrasi.

    Data, Integritas, dan Transparansi

    Tahun 2025 ditetapkan sebagai “Tahun Integritas”, menandai fokus pemerintah pada dua pilar utama: integritas data dan integritas sumber daya manusia. Integritas data berarti menjamin kelengkapan, ketertelusuran, keakuratan, dan keamanan setiap informasi pertanahan. Sementara integritas SDM menekankan keandalan, kepatuhan terhadap kode etik, serta tanggung jawab dalam menjaga kredibilitas layanan publik.

    Transformasi Digital dalam Manajemen Konstruksi

    Transformasi ini juga berlandaskan paradigma baru dalam Modern Land Administration, yang mengacu pada visi Cadastre 2034: sistem pertanahan yang inklusif, dinamis, berbasis teknologi digital, dan mendukung tata kelola ruang yang adaptif terhadap perubahan iklim dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

    Dari Peta Dua Dimensi ke Dunia Tiga Dimensi

    Salah satu lompatan besar dalam modernisasi pertanahan adalah penerapan 3D Cadastre, atau kadaster tiga dimensi. Teknologi ini memungkinkan representasi hak, batasan, dan tanggung jawab (Right, Restriction, and Responsibility) secara spasial, tidak hanya pada permukaan tanah, tetapi juga pada ruang vertikal dan bawah tanah.

    Pendekatan 3D ini membuka peluang besar bagi pengelolaan infrastruktur publik, pengaturan ruang bawah tanah, serta penerapan Digital Twin dan Smart City di berbagai kota besar Indonesia.
    Dengan sistem ini, legalisasi ruang vertikal seperti apartemen, jembatan, atau jaringan utilitas bawah tanah dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

    Kadaster Modern: Cerdas, Terbuka, dan Terhubung

    Public-Private Partnership (PPP): Strategi Manajemen untuk Mewujudkan Infrastruktur Masa Depan Indonesia

    Konsep Smart Land Indonesia menjadi kunci dalam mewujudkan multipurpose cadaster, peta tematik, peta dasar, dan peta kadaster yang saling terhubung dalam satu sistem digital nasional. Melalui teknologi seperti automatic gap-overlap detection dan ekstraksi tapak bangunan, sistem pertanahan kini mampu mengidentifikasi ketidaksesuaian batas bidang tanah secara otomatis, mempercepat validasi data, serta meminimalkan potensi konflik lahan.

    Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menargetkan terwujudnya sistem B-Ready (Business Ready), yakni administrasi pertanahan yang siap mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Fokusnya meliputi: Transfer properti dan administrasi pertanahan yang cepat dan transparan; Layanan digital yang tersedia dan andal; Interoperabilitas lintas sistem dan instansi; Serta keterbukaan informasi publik yang semakin luas.

    Landasan Pembangunan yang Berkelanjutan

    Transformasi pendaftaran tanah bukan hanya proyek teknokratis, melainkan strategi nasional untuk memperkuat keadilan sosial, tata kelola ruang yang inklusif, dan ketahanan lingkungan.
    Integrasi antara tata ruang dan pertanahan menjadi prasyarat penting bagi pembangunan berkelanjutan, memastikan setiap hektar lahan memiliki kejelasan fungsi, status hukum, serta arah pengelolaan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

    Dengan sistem kadaster modern, Indonesia sedang menata ulang hubungannya dengan ruang dan rakyatnya—mewujudkan sistem pertanahan yang tidak hanya efisien dan transparan, tetapi juga adil, cerdas, dan berorientasi masa depan.[ikon]

    TKDN, Keberpihakan kepada Produk Lokal

    Share